Mengenai Saya

Foto saya
Hidup adalah pilihan dan jadilah kamu orang yg pandai dalam memilih biar g da penyesalan di kemudia hari.....Pegang masa depanmu sendiri.........

Ponpes Al-anwari

HASIL BAHTSUL MASAIL KELAS  I,II,III, DAN IV ULA
MADIN AL- ANWARI  TANGGAL 16-12-2007
MATERI “PERKARA YANG MEWAJIBKAN MANDI”

1.    Apakah berciuman merupakan perbuatan yang dapat mewajibkan mandi? ( I ULA)
Ø  Saudara yang berbahagia,jikalau dilihat dari perkara yang mewajibkan mandi yang enam memang tidak ada.Jadi perbuatan ini tidak mewajibkan mandi. Namun ini tetap merupakan sebuah perbuatan ma’siat jika dilakukan dengan bukan halalnya.Tetapi jikalau perbuatan ini dapat menimbulkan suatu rangsangan yang mana menyebabkan keluarnya mani (setelah dilihat dari ciri-ciri mani), maka hal tersebut dapat mewajibkan mandi. (Kasyifatussaja’ Hal 23 larik ke 18)

2.    Keluarnya sesuatu cairan pekat yang keluar dari penis atau farji apakah merupakan mani? apakah wajib mandi?( IV ULA)
Ø  Saudara penanya yang mulia,menanggapi masalah ini kita lihat dari ciri-ciri keluarnya mani yaitu keluarnya dibarengi dengan rasa nikmat, muncrat,ketika basah berbau adonan roti dan ketika kering berbau putih telur serta mani laki-laki kental dan putih sedang mani wanita warnanya kuning dan berbentuk encer.Dari ulasan diatas apakah ada salah satu ciri tsb? jikalau ada maka wajib mandi.Namun cairan yang keluar ini juga bisa madi atau wadli.Tergantung ciri-ciri dan sebab keluarnya.Jikalau anda ragu,maka boleh menganggap mani lalu mandi,dan boleh menganggap madzi lalu ia mencucinya dan berwudlu. ( Fathul mu’in Hal 9 larik paling  bawah - 10)

3.    Apakah wajib mandi seorang perempuan yang memasukkan suatu benda(misal mentimun,terong dll) kedalam farjinya?( IV ULA)
Ø  Saudara penanya yang saya hormati,memasukkan sesuatu kedalam farji misal terong merupakan perbuatan untuk mencari kepuasan sendiri atau biasa disebut onani untuk orang laki laki dan masturbasi untuk wanita itu tidak mewajibkan mandi,asal tdk keluar mani.Karena hukum asal yang mewajibkan mandi adalah masuknya hasyafah kedalam farji, sedang terong dan sejenisnya tdk tergolong hasyafah.Jadi penyebab wajibnya mandi disini bukan karena memasukan terong, tapi karna sebab keluarnya mani.Berbeda ketika yang masuk adalah hasyafah dari hewan, anak kecil,dzakarnya orang mati(orang matinya tidak wajib dimandikan lagi karena bukan mukallaf),dan penis lepasan, maka itu semua mewajibkan mandi.Dan status antara orang yang di dukhul/mendukhul adalah junub.Sedangkan anak kecil tadi bila ia sudah mumayyiz maka ia wajib mandi serta sah ,dan dia tdk wajib mengulang mandinya ketika ia balig.Namun bila blm mumayyiz maka wajib bagi walinya untuk menyuruh ia mandi.(Kassyifah S hal 22 larik 27)  SEPINTAS TENTANG ONANI DAN HUKUMNYA:  (Ulama Maliki, Syafii, dan Zaidi mengharamkan secara mutlak berdasarkan Q.S Almu’minun ayat 5 - 7  yang artinya “ Dan orang – orang yng menjaga kemaluannya . Kecuali terhadap istri – istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Maka barang siapa mencari yang dibalik itu ( Zina, Homoseksual, Lesbian, Onani dsb ), mereka itulah orang –orang yang melampaui batas.”Ulama’ Hanafi secara Prinsip mengharamkan onani, tetapi dalam keadaan gawat, yakni orang yang memuncak nafsu sexnya dan khawatir berbuat zina , maka ia boleh, bahkan wajib berbuat onani demi menyelamatkan dirinya dari perbuatan zina yang jauh lebih besar dosa dan bahayanya daripada onani. Hal ini berdasarkan kaidah fiqh:
 “ Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan diantara dua bahaya”
Ulama Hanbali mengharamkan onani kecuali kalau takut berbuat zina karena terdorong nafsu sex yang sangat kuat / kuatir terganggu kesehatannya, sedang ia tidak punya istri dan ia tdk mampu kawin maka ia tidak berdosa berbuat onani. Jadi menurut Imam Hanafi dan Hanbali onani hanya diperbolehkan dalam keadaan terpaksa. Sudah barang tentu yang diperbolehkan dalam keadaan terpaksa itu dibatasi seminimal mungkin penggunaanya, dalam hal ini perbuatan onani itu. Hal ini sesuai dg kaidah fiqh:
“ Sesuatu yang diperbolehkan karena dorurot hanya boleh sekedarnya saja”
Qaidah fiqh ini sesuai dg firman Alloh QS.Albaqoroh 173.
“ Barang siapa dalam keadan terpaksa (memakan makanan yang diharamkan), sedang ia tidak menginginkannya dantidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Agama menjawab tentang berbagai masalah abad modern Oleh Drs.CHOLIL UMAN)
Peringatan:
Nabi bersabda:”Wahai pemuda-pemuda berang siapa diantara kamu sudah mampu menghidupi keluarga maka lekas menikahlah,dan barang siapa belum mampu,maka perbanyaklah puasa karena itu adalah sebagai benteng (untuk hawa nafsumu).

NB:
1.    Jika ada kritik, usul dan saran serta komplain dari para pembaca dapat menghubungi seksi pendidikan.
2.    Mohon maaf pertanyaan tidak kami masukkan semua karena kami menimbang dan menyeleksi dari semua pertanyaan dan mengambil 3 pertanyaan yang paling bagus dan sesuai.
……….SEKIAN………